Pedagang warteg di lima kecamatan Jakarta menggelar aksi bagi-bagi ratusan nasi bungkus gratis pada hari ini. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Raperda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) yang dianggap akan memengaruhi pendapatan mereka.
Para pedagang warteg yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Warteg Jakarta (PPWJ) menggelar aksi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka membawa spanduk dan poster yang bertuliskan “Tolak Raperda KTR” dan “Jangan Bunuh Warteg”.
Menurut Ketua PPWJ, Sutardi, aksi ini dilakukan untuk meminta perhatian pemerintah dan DPRD DKI Jakarta agar tidak melanjutkan Raperda KTR. “Kami khawatir jika Raperda KTR disahkan, maka pendapatan kami akan menurun drastis,” ujarnya.
Raperda KTR yang digagas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok di masyarakat. Namun, para pedagang warteg khawatir bahwa Raperda ini akan membuat mereka kehilangan pendapatan dari penjualan rokok.
“Rokok adalah salah satu produk yang paling laris di warteg kami,” kata Sutardi. “Jika Raperda KTR disahkan, maka kami akan kehilangan pendapatan yang signifikan.”
Para pedagang warteg juga khawatir bahwa Raperda KTR akan membuat mereka kehilangan pelanggan. “Banyak pelanggan kami yang merokok,” kata Sutardi. “Jika kami tidak bisa menjual rokok, maka mereka akan pergi ke tempat lain.”
Aksi bagi-bagi nasi bungkus gratis ini juga dihadiri oleh beberapa anggota DPRD DKI Jakarta. Mereka berjanji untuk mempertimbangkan kekhawatiran para pedagang warteg dan akan membahas Raperda KTR secara lebih lanjut.
“Kami akan mempertimbangkan kekhawatiran para pedagang warteg dan akan membahas Raperda KTR secara lebih lanjut,” kata Anggota DPRD DKI Jakarta, Ida Farida.
Aksi bagi-bagi nasi bungkus gratis ini berlangsung selama beberapa jam dan dihadiri oleh ratusan orang. Para pedagang warteg berharap bahwa aksi ini akan membuat pemerintah dan DPRD DKI Jakarta mempertimbangkan kekhawatiran mereka.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan respon resmi terkait aksi para pedagang warteg. Namun, mereka telah menyatakan bahwa Raperda KTR adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
“Raperda KTR adalah bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kesehatan masyarakat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr. Dwi Oktavia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menyatakan bahwa mereka akan melakukan sosialisasi Raperda KTR kepada masyarakat sebelum disahkan.
“Kami akan melakukan sosialisasi Raperda KTR kepada masyarakat sebelum disahkan,” kata dr. Dwi Oktavia.
Para pedagang warteg berharap bahwa Raperda KTR tidak akan disahkan dan mereka dapat terus menjual rokok di warteg mereka. Namun, mereka juga siap untuk beradaptasi jika Raperda KTR disahkan.
“Kami siap untuk beradaptasi jika Raperda KTR disahkan,” kata Sutardi. “Namun, kami berharap bahwa pemerintah dan DPRD DKI Jakarta akan mempertimbangkan kekhawatiran kami.”
Aksi bagi-bagi nasi bungkus gratis ini telah berakhir, namun perdebatan terkait Raperda KTR masih berlangsung. Para pedagang warteg berharap bahwa pemerintah dan DPRD DKI Jakarta akan mempertimbangkan kekhawatiran mereka dan tidak akan disahkan Raperda KTR.